PANDUAN E-COURT
PENGADILAN AGAMA NGANJUK
The electronics justice system (E-Court) merupakan digitalisasi ranah peradilan oleh Mahkamah Agung sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dalam hal pendaftaran perkara (E-Filling), mendapatkan taksiran panjar biaya perkara beserta pembayaran (E-Payment), pemanggilan (E-Summons) dan persidangan (E-Litigasi) yang semuanya dilaksanakan secara elektronik. E-court dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Dalam lingkup Peradilan Agama sendiri, penggunaan e-court berdasar pada SK Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Agama Secara Elektronik.
Pengguna Layanan E-Court
- Pengguna Terdaftar, adalah Advokat yang memenuhi syarat sebagai pengguna sistem informasi pengadilan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung. Berikut persyaratan yang dibutuhkan untuk pendaftaran akun:
- Email aktif, digunakan untuk aktivasi akun dan sebagai domisili elektronik;
- Rekening Bank, digunakan untuk pembayaran panjar/ untuk pengembalian sisa panjar perkara;
- Scan Kartu Tanda Penduduk (jpeg dan pdf);
- Scan Kartu Keanggotaan Advokat (jpeg dan pdf);
- Scan Berita Acara sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi (jpeg dan pdf).
Setelah menyiapkan persyaratan tersebut, calon Pengguna Terdaftar dapat mengakses website ecourt (https://ecourt.mahkamahagung.go.id/) lalu klik register pengguna terdaftar (advokat) dan menyelesaikan seluruh tahapan registrasi. Berikut panduan pendaftaran akun pengguna terdaftar (advokat) :
- Pengguna Lain, adalah dalah subjek hukum selain Advokat yang memenuhi syarat untuk menggunakan sistem informasi pengadilan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung, antara lain : perorangan, pemerintah, badan hukum maupun kuasa insidentil yang ditentukan undang-undang. Berikut persyaratan yang dibutuhkan untuk pendaftaran akun:
- Email aktif, digunakan untuk aktivasi akun dan sebagai domisili elektronik;
- Rekening Bank, digunakan untuk pembayaran panjar/ untuk pengembalian sisa panjar perkara;
- Scan Kartu identitas pegawai/kartu tanda anggota, surat kuasa dan/atau surat tugas dari kementerian/lembaga/badan hukum bagi pihak yang mewakili kementerian/lembaga dan badan hukum (format: jpeg dan pdf);
- Scan Kartu tanda penduduk/paspor dan identitas lainnya untuk perorangan (format: jpeg dan pdf);
- Scan Penetapan ketua pengadilan untuk beracara secara insidentil karena hubungan keluarga Calon Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain melakukan pendaftaran melalui Sistem Informasi Pengadilan (format: jpeg dan pdf)
Setelah menyiapkan persyaratan tersebut, calon Pengguna Lain dapat mendatangi petugas E-Court di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Nganjuk untuk pembuatan akun.
Akun e-Court Pengguna Lain bersifat sementara, hanya dapat digunakan untuk pendaftaran 1 (satu) perkara, dan akun tidak dapat mengakses perkara setelah 14 (empat belas) hari putusan. Apabila ingin menggunakan akun tersebut, pengguna lain harus mengaktivasi kembali dengan datang ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Nganjuk.
PENDAFTARAN PERKARA SECARA ONLINE
Setelah Pengguna Terdaftar mendapatkan validasi oleh Pengadilan Tingkat Banding dimana Advokat tersebut disumpah, atau Pengguna Lain telah diverifikasi oleh Petugas E-Court, para pengguna tersebut dapat mendaftarkan perkara pada E-Court. Berikut tata cara pendaftaran perkara secara online pada aplikasi E-Court :
- Login menggunakan akun e-Court;
- Pilih menu Pendaftaran Perkara, dan memilih jenis perkara (Gugatan, Gugatan Sederhana atau Permohonan) setelah itu klik Tambah Gugatan/Permohonan;
- Memilih Pengadilan, lalu klik Lanjut Pendaftaran;
- Mendapatkan Nomor Register Online kemudian klik Daftar;
- Pendaftaran Kuasa (bagi Pengguna Terdaftar/Advokat) dengan upload file surat kuasa yang telah ditandatangani prinsipal diatas meterai;
- Mengisi Data Para Pihak;
- Unggah Surat Gugatan/Permohonan yang sudah ditandatangani dengan format rtf dan pdf;
- Unggah dokumen bukti dan bagi Pengguna Terdaftar/Advokat silakan mengunggah persetujuan prinsipal yang sudah ditandatangani dengan format rtf dan pdf;
- Secara otomatis pendaftar akan mendapatkan e-SKUM (Surat Kuasa untuk Membayar Elektronik) yang berisi rincian perhitungan Panjar Biaya Perkara;
- Setelah itu, pendaftar juga secara otomatis akan mendapatkan nomor rekening virtual (virtual account) yang digunakan untuk membayar biaya perkara melalui berbagai jalur pembayaran seperti atm, internet banking, maupun mobile banking;
- Apabila pendaftar telah selesai membayar, maka perkara akan di register oleh petugas pendaftaran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan pendaftar akan secara otomatis mendapatkan nomor perkara.
PEMBAYARAN PANJAR BIAYA PERKARA SECARA ONLINE
Setelah mendapatkan e-SKUM (Surat Kuasa untuk Membayar Elektronik) yang berisi rincian perhitungan Panjar Biaya Perkara, klik lanjut agar mendapatkan rekening virtual (virtual account) yang digunakan untuk membayar biaya perkara melalui berbagai jalur pembayaran seperti atm, internet banking, maupun mobile banking.
Pendaftar wajib mencermati jumlah panjar biaya perkara yang harus dibayarkan, nomor rekening virtual (virtual account) dan jangka waktu pembayaran yang telah ditentukan oleh sistem yaitu maksimal 1 x 24 jam.
Apabila sudah dibayar, status akan berubah menjadi sudah dibayar, namun apabila sudah membayar tetapi status masih belum dibayar, Pendaftar dapat melakukan konfirmasi manual yang ada pada bagian Pembayaran, yaitu dengan mengisi data pembayaran dan mengupload bukti pembayaran.
PANGGILAN PERSIDANGAN SECARA ONLINE
Apabila perkara yang didaftarkan telah diregister ke dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Nganjuk, maka Pendaftar akan mendapatkan notifikasi pada email mengenai keberhasilan pendaftaran perkara beserta nomor perkara.
Pendaftar akan mendapatkan notifikasi pada email mengenai jadwal persidangan setelah jurusita/jurusita pengganti Pengadilan Agama Nganjuk mengirimkan panggilan secara elektronik. Selain itu, detail perkara termasuk jadwal sidang dapat dilihat oleh Pendaftar dengan cara klik nomor register online yang terdapat di menu pendaftaran E-Court.
PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK
Persidangan secara elektronik dilaksanakan atas persetujuan Penggugat/Pemohon (pada saat pendaftaran) dan Tergugat/Termohon (pernyataan pada sidang pertama) setelah proses mediasi dinyatakan tidak berhasil.
Persidangan secara elektronik dilaksanakan pada Sistem Informasi Penelusuran Pengadilan (SIPP), sesuai jadwal persidangan yang telah ditetapkan. Kemudian Ketua Majelis Hakim menetapkan jadwal persidangan dan acara persidangan untuk persidangan secara elektronik.
Berikut prosedur persidangan secara online dengan acara penyampaian gugatan, jawaban, replik, duplik dan kesimpulan:
- Para pihak wajib menyampaikan dokumen elektronik paling lambat pada hari dan jam sidang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;
- Setelah menerima dan memeriksa dokumen elektronik tersebut, Hakim/Hakim Ketua memverifikasi dokumen agar dokumen dapat dilihat oleh para pihak
- Jawaban yang disampaikan oleh Tergugat/Termohon harus disertai dengan bukti berupa surat dalam bentuk dokumen elektronik (di scan dengan format pdf);
- Standarisasi format dokumen yakni docx atau rtf dengan ukuran file maksimal 10Mb, ukuran kertas A4, jenis dan ukuran font Arial 12, spasi 1, margin 2,5 cm rata.
- Para pihak yang tidak menyampaikan dokumen elektronik sesuai dengan jadwal dan acara persidangan tanpa alasan sah berdasarkan penilaian Hakim/Hakim Ketua, dianggap tidak menggunakan haknya.
Link Situs e-Court Mahkamah Agung : ecourt.mahkamahagung.go.id
Pengertian & Dasar Hukum
e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal Pendaftaran perkara secara online, Taksiran Panjar Biaya secara elektronik, Pembayaran Panjar Biaya secara online, Pemanggilan secara online dan Persidangan secara online mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban).
Ke Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI
Aplikasi e-Court perkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara.
Dasar hukum dari penerapan e-Court di Pengadilan Agama Nganjuk adalah sebagai berikut:
- Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 tetang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik [Download]
- Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik [Download]
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 tentang Pedoman Tata kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan [Download]
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) Nomor 1294/DjA/HK.00.6/SK/05/2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik [Download]
- Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 tetang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik [Download]
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha di Pengadilan Secara Elektronik [Download]
Buku Panduan
Buku Panduan Pelaksanaan E-Court pada Pengadilan Agama Nganjuk adalah sebagai berikut :
- Buku Panduan e-Court Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI [Download]
- Buku Panduan e-Court (Full) [Download]
- Buku Panduan e-Court untuk Pengguna Terdaftar (Advokat) [Download]
- Buku Panduan e-Court untuk Pengguna Lainnya (Non Advokat) [Download]